Nextren.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya digitalisasi di berbagai sektor.
Salah satu sektor yang kini tengah menjadi fokus pemerintah adalah perpakiran.
Hal itu ditandai dengan diluncurkannya aplikasi Jakparkir oleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan, Kamis (9/9).
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online, Tak Perlu ke Samsat
Jakparkir merupakan aplikasi khusus yang dirancang untuk memudahkan pengguna dalam perpakiran di ruas jalan.
Terdapat berbagai fungsi perparkiran yang dapat dijalankan oleh aplikasi Jakparkir.
Mulai dari membayar pakrikr secara online, melihat ketersediaan lokasi parkir, hingga booking parkir.
Baca Juga: Render Desain Mobil Listrik Xiaomi M1 Tersebar, Mirip Transformers?
Saat ini aplikasi Jakparkir masih dalam tahap uji coba sebelum benar-benar diterapkan.
Terdapat 5 lokasi di DKI Jakarta yang menjadi tempat uji coba aplikasi Jakparkir.
Dengan kata lain, untuk bisa parkir di 5 lokasi tersebut warga harus menggunakan aplikasi Jakparkir.
Kepala UP Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan uji coba Jakparkir sekaligus menjadi sarana pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga dan juru parkir.