Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Dalam lanjutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Pemerintah membuat beberapa aturan baru untuk mengatur mobilitas warga.
Contohnya saja seperti keharusan menunjukkan sertifikat vaksin yang bisa didownload melalui aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk ke dalam mal di wilayah Jakarta.
Menyoroti hal tersebut, tengah ramai tren jasa cetak kartu vaksin yang dikatakan dapat membuat masyarakat bisa lebih praktis untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebelum masuk ke mal.
Saat ini pun oknum-oknum yang membuka jasa cetak kartu vaksin tersebut mengaku mendapatkan omset hingga jutaan Rupiah dalam satu hari.
Baca Juga: Ini Saran Kemenkes Jika Sertifikat Vaksin Tak Kunjung Muncul di PeduliLindungi
Namun apakah hal itu menjadi sesuatu yang memang memudahkan atau justru sebaliknya?
Menjawab pertanyaan tersebut, Alfons Tanujaya, selaku pakar keamanan digital yang juga sebagai pendiri Vaksincom menerangkan tren cetak kartu vaksin.
Alfons menyebutkan bahwa kegiatan tersebut memiliki potensi kebocoran data kependudukan pentinng yang bisa merugikan kamu sebagai pemilik data.
"Adapun data kependudukan penting tersebut adalah NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir" ungkap Alfons dalam siaran pers yang diterima Nextren, Rabu (11/8) pagi.
Ia menjelaskan bahwa ketiga data tersebut merupakan basis kredensial yang kerap digunakan untuk pengecekan database di banyak layanan Pemerintah.