Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.
Nextren.com - AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia) pada hari ini (15/7) meluncurkan kampanye anti fintech palsu karena maraknya penipuan kembali di tengah masyarakat.
Fintech bodong merajalela dengan manawarkan investasi melalui grup di aplikasi pesan instan.
Banyaknya korban fintech bodong ini, AFTECH besama dengan OJK dan BI memberi pesan kepada masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi Juni 2021, Awas Jangan Kejebak Fintech Ilegal!
Pada bulan April 2021, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020.
Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.
"Melalui Kampanye Anti Fintech Palsu yang menjadi wadah sinergi bagi pemerintah atau regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia, dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial," ujar Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir pada Media Briefing online (15/7).
Selain menghadirkan kampanye, AFTECH juga memberikan sesuatu untuk masyarakat agar terhindar dari fintech bodong, simak ke halaman selanjutnya.
AFTECH juga menghadirkan situs CekFintech.id yang menyediakan edukasi untuk masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin, serta informasi perusahaan dan produk anggota.
Asosiasi juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.