Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir sama wajibnya dengan kartu KTP bagi masyarakat Indonesia.
Sebab saat ini kedudukan NPWP tidak hanya digunakan untuk syarat administrasi perpajakan saja, namun juga untuk keperluan-keperluan umum.
Ditjen Pajak pun sudah menghadirkan fasilitas bikin NPWP online yang bisa dilakukan hanya dengan menggunakan koneksi internet dari laptop dan HP Android atau iOS.
Dengan begitu, kamu tidak perlu harus datang ke kantor pajak terdekat guna bisa melaporkan pajak kepada pemerintah.
Baca Juga: Viral Cara Bikin Alat Oksigen Pakai Aerator Aquarium, Ini Penjelasan LIPI
Inovasi yang dihadirkan ini tentunya dapat memudahkan kamu yang memiliki banyak kesibukan untuk bisa datang secara langsung ke kantor pajak terdekat.
Oleh karenanya, Nextren ingin membagikan cara mudah dan cepat bikin NPWP online pakai HP Android dan iOS.
Penasaran? Simak syarat-syarat untuk bisa memiliki NPWP online dan cara membuatnya berikut ini.
Syarat Membuat NPWP Online
Dalam keterangan di laman situs resmi Kementerian Keuangan dijelaskan kalau ada syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat NPWP Online.
Bagi kamu yang ingin memiliki NPWP pribadi atau tidak menjalankan usaha diperlukan dokumen seperti, fotocopy KTP (WNI).