Jika memang kondisi ini memang akan terjadi lebih lama, maka dapat diasumsikan bahwa durasi pengesahan RUU PDP jauh lebih lama dengan perencanaan kehadiran jaringan 5G.
Namun diharapkan bahwa adanya jaringan 5G di Indonesia mampu mendorong percepatan yang akan dilakukan untuk pengesahan RUU PDP.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Kerentanan Jaringan 5G di Indonesia Menurut CEO NTT
Sebab jika sejumlah perusahaan teknologi telah menerapkan jaringan yang lebih canggih, ada potensi dugaan jumlah data pribadi konsumen yang lebih banyak diambil oleh pelaku di sektor industri.
Jadi, setidaknya masyarakat perlu dibatasi dengan payung hukum yang jelas dan tegas guna dapat memberikan tindakan bagi pelaku atau perusahaan yang menyalahi aturan.
(*)