Follow Us

Mengenal TikTok Cash dan Bagaimana Skemanya Sampai Diblokir Kominfo

Fahmi Bagas - Jumat, 12 Februari 2021 | 12:35
Dianggap Melanggar Hukum, Kemkominfo Blokir TikTok Cash
https://tekno.kompas.com/read/2021/02/10/20350917/kominfo-resmi-blokir-tiktok-cash?page=all

Dianggap Melanggar Hukum, Kemkominfo Blokir TikTok Cash

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - TikTok Cash sedang menjadi perbincangan di sejumlah lini masa media sosial.

Pasalnya aplikasi ini menjanjikan kemudahan penggunanya dalam mencari uang hanya dari sebuah smartphone.

Kamu pun bisa menemukan sejumlah forum komunitas pengguna TikTok Cash di Facebook.

Kendati demikian, hal itu nampaknya tidak akan berlaku lagi di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru TikTok, Beberapa Fitur Hilang Bagi Umur Kurang 16 Tahun

Ya, situs TikTok Cash (www.tiktokecash.com) secara resmi telah diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kemenkominfo, Deddy Permadi, dikutip dari Kompas yang dilansir dari Antara (12/2).

Sejak hari Rabu lalu, situs tersebut pun sudah tidak bisa diakses dan halaman situs langsung menampilkan "internet positif".

Lantas sebenarnya apa itu TikTok Cash dan bagaimana skemanya?

Simak yuk untuk penjelasan lengkapnya mengenai TikTok Cash!

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest