Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pemerintah Inggris Komentari Aturan Baru WhatsApp, Perjanjian Selesai

Fahmi Bagas - Rabu, 27 Januari 2021 | 12:43
Bendera Inggris. Ilustrasi militer paling kaya di dunia
Freepik

Bendera Inggris. Ilustrasi militer paling kaya di dunia

Nextrenc.com - Aturan baru WhatsApp telah resmi ditunda oleh pihak Facebook, selaku pihak pengembang karena dianggap memicu kontroversi.

Pasalnya saat pengumuman adanya aturan tersebut, WhatsApp dianggap oleh sebagian penggunanya tidak memberikan sosialisasi yang cukup, sehingga menimbulkan berbagai macam persepsi yang pro dan kontra.

Bahkan tidak sedikit pengguna WhatsApp yang beranggapan bahwa aplikasi berbagi pesan online tersebut berusaha untuk mencuri data penggunanya.

Sebab, dalam aturan baru WhatsApp disebutkan kalau data para pengguna akan disinkronasikan oleh akun Facebook dan Instagram yang dimiliki konsumen.

Baca Juga: Akibat Kisruh Aturan Baru WhatsApp, Facebook Tunda Pembaruan Privasi

Meski WhatsApp mengaku bahwa hal tersebut diadakan untuk mempemudah penggunanya, namun tetap saja gaungan untuk berpindah haluan ke aplikasi lain seperti Signal dan Telegram pun sempat beredar di lini masa Twitter.

Menyoal hal tersebut, Pemerintah Inggris pun ternyata ikut berkomentar terkait kebijakan baru WhatsApp.

Dikutip dari The Guardian, Regulator Data Inggris dikabarkan telah mengirimkan surat kepada WhatsApp yang berisi tuntutan agar aplikasi tersebut tidak menyerahkan data penggunanya ke Facebook.

Komisaris Informasi, Elizabeth Denham mengatakan kepada komiter parlemen bahwa pada 2017, WhatsApp telah berkomitmen untuk tiidak memberikan informasi pengguna apapun ke Facebook.

Namun, kesepakatan yang dilakukan oleh Inggris dan WhatsApp kala itu diberlakukan oleh perlindungan data Irlandia hingga masa transisi Brexit yang berakhir pada 1 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Ini Prediksi Pakar Soal Tujuan Aturan Baru WhatsApp dan Solusinya

Alhasil saat ini Inggris yang sudah sepenuhnya keluar dari Uni Eropa memastikan kalau janji-janji itu ditepati ke Kantor Komisaris Informasi.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x