Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya

Wahyu Subyanto - Kamis, 07 Januari 2021 | 21:13
Ilustrasi Fintech (Financial Technology)
iStockphoto

Ilustrasi Fintech (Financial Technology)

Nextren.com – Pandemi Covid-19 membuat masyarakat lebih banyak berada di rumah, dan banyak memanfaatkan teknologi untuk beraktifitas.

Bak dua sisi mata uang, teknologi memang membawa kemudahan sekaligus bahaya, terutama penipuan dan pencurian data.

Apalagi banyak masyarakat yang sebenarnya terbilang gaptek dan baru melek teknologi karena dipaksa keadaan, membuat mereka kurang waspada dan tidak paham resikonya.

Dalam situasi ekonomi sulit terutama karena adanya pandemi saat ini, masyarakat rentan menjadi korban penipuan seiring dengan meningkatnya praktik penipuan yang sangat merugikan.

Baca Juga: Pinjaman Fintech Melonjak Rp 128,7 Triliun, Usaha Kecil Butuh Modal?

Salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi finansialpinjam meminjam atau fintech lending yang legal, jika membutuhkan dana.

Senada dengan hal itu, menurut Co-Founder & CEO Investree dan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit.

Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran, yang sebetulnya direkayasa secara sengaja atau sedemikian rupa, sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.

“Saya imbau masyarakat untuk berhatihati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian.

Karena itu, seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.

Sebelum mengakses layanan fintech, masyarakat bisa memeriksa terlebih dahulu legitimasinya lewat halaman resmi OJK atau laman pengaduan AFPI.

Topic :Pinjaman OnlineFintech

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x