Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.
Nextren.com -Melonjaknya korban Covid-19, membuat Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan demikian, segala aktivitas yang sudah diatur ke New Normal dengan beberapa protokol kesehatan, kini harus dihentikan.
"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha terhenti."
Baca Juga: Cara Mengubah Alamat Usaha GoFood dan GrabFood, Gampang Kok!
"Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ujar Anies pada konferensi pers di YouTube Pemprov DKI (9/9).
Mengutip Kompas.com, 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri stategis.
Pada PSBB sebelumnya, Grab sebagai layanan transportasi cukup berdampak, sehingga perusahaan berusahan sebisa mungkin agar driver dan dirinya bisa bertahan.
Salah satunya dengan meningkatkan layanan antar makanan dan layanan logistik yang memang cukup dibutuhkan masa karantina di rumah saja.
Baca Juga: Begini Aturan Pakai GrabWheels Setelah Resmi Diijinkan Beroperasi di Jakarta
Tidak hanya layanan tersebut, Grab juga berusaha untuk membuat layanan Grab Wheels tetap digunakan selama pandemi.
Caranya dengan menyewakannya untuk pengguna menggunakan di rumah atau di lingkungan rumah.