Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Beberapa waktu lalu pengguna SIM Prabayar tanah air dihebohkan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).
Kebijakan tersebut berkaitan dengan registrasi SIM Prabayar yang harus dilakukan oleh para penggunanya.
Banyak masyarakat yang meragukan keputusan Kominfo tersebut.
Hal ini didasari pada syarat yang menyatakan bahwa registrasi akan dianggap berhasil jika menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kartu Keluarga.
Banyak yang berpendapat bahwa hal ini akan membahayakan identitas pribadi milik masyarakat Indonesia.
(Baca: Cara Atasi WhatsApp yang Mendadak Lemot Tanpa Sebab dengan Langkah Ini)
Apalagi tak lama kemudian, disusul dengan pemberitaan peretasan data pribadi dari SIM Card Malaysia yang dijual di pasar gelap.
Padahal kebijakan registrasi ulang ini memiliki manfaat untuk para pengguna telepon tanah air loh.
Manfaat tersebut terletak pada keamanan dan kenyamanan yang akan diterima, sehingga diharapkan tak akan ada lagi tindak penipuan yang bisa dilakukan lewat telepon.
Meski sempat ditentang, ternyata sampai waktu terakhir tim Nextren (5/1/2017) melihat ke situs resmi Kominfo telah ada 136.136.678 pengguna yang telah registrasi SIM card sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kominfo.