Follow Us

Ramai Penipuan Berkedok Pacar Online, Kenali Ciri-Ciri Akun Palsu

Fahmi Bagas - Sabtu, 18 Juli 2020 | 11:35
(ilustrasi aplikasi cari jodoh)
SCMP

(ilustrasi aplikasi cari jodoh)

Tak jarang mesin pencarian Google akan mengeluarkan foto yang sama persis dengan apa yang kamu cari.

Melanggar Hukum

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Baca Juga: Hati-Hati! Warung Palsu di Jogja dan Surabaya Ini Bikin Rugi Driver Ojek Online

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nah, demikian ciri-ciri akun palsu yang bisa kamu ketahui untuk mencegah tindak penipuan.

Jangan lupa juga untuk menggunakan fitur-fitur laporan di beberapa media sosial jika sudah menemukan akun palsu tersebut.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest