Nextren.com - TikTok merupakan platform berbagi video pendek yang akhir-akhir ini sedang mendapatkan tekanan dari berbagai pihak.
Sejak tahun lalu, perusahaan yang dikembangkan oleh ByteDance ini sudah dikecam oleh pihak Amerika Serikat.
Pihak AS melalui senatornya telah meminta agar aplikasi TikTok diselidiki oleh badan intelijen negaranya.
Alasannya karena TikTok dianggap sebagai aplikasi mata-mata yang mengirimkan data kepada Pemerintah Tiongkok.
Baca Juga: Ini Bahaya TikTok, Bisa Intip Password dan Rekening di Memori Hape
Lebih lanjut, minggu lalu India juga memasukkan TikTok ke dalam daftar 60 aplikasi yang dicekal akibat adanya perseteruan antara militer India dan Tiongkok.
Tidak berhenti, kali ini ditemui sebuah laporan bahwa TikTok akan didenda sebesar 186 juta Won atau sekitar 2,2 miliar oleh Pemerintah Korea Selatan.
Melansir dari Zdnet, hal tersebut dikarenakan TikTok telah terbukti melanggar aturan privasi data di negara K-Pop tersebut.
Baca Juga: Dugaan Pencurian Data TikTok Ramai di Indonesia, Tuduhan Amerika Benar?
Pemerintah Korea Selatan menilai bahwa TikTok telah gagal melindungi data anak-anak yang menggunakan platformnya.
Hukuman pada perusahaan aplikasi ini didasari oleh hasil riset dari Korea Communicationss Commission (KCC) yang telah menginvestigasi TikTok sejak bulan Oktober 2019.