Baca Juga: Tak Ada Habisnya, Maret 2020 Satgas Waspada Investasi Hentikan 388 Fintech Pinjaman Online Ilegal
"Oleh karenanya, jika masyarakat telah terlanjur melakukan pinjaman, maka segera dilunasi."
"Kami menyarankan untuk melakukan negosiasi dengan pihak terkait dalam penyelesaiannya."
"Namun, jika masyarakat mendapatkan teror, kami menyarankan untuk melapor kepada pihak berwajib agar dapat di tindaklanjuti."
"Sekadar informasi, korban yang telah diurus di Pengadilan, tidak bisa mendapatkan pengembalian dana 100%, karena uangnya telah disalurkan untuk kegiatan yang tidak produktif,” tutup Tongam.
Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Awas, pinjaman online ilegal marak, ini modus yang sering terjadiReporter: Annisa Fadila