Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merupakan kementerian yang berupaya untuk menekan angka penyebaran wabah yang sedang terjadi di Indonesia.
Sejak kemunculan pandemi COVID-19 di Indonesia, Kemkominfo telah melakukan serangkain upaya seperti membuat aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi ini adalah alat untuk mendeteksi dan melacak peta penyebaran virus corona agar tidak melebar ke sejumlah daerah di Indonesia.
Namun, melihat kondisi Pemerintah Indonesia yang akan menetapkan kebijakan New Normal, maka Kemkominfo turut menghadirkan fitur terbaru di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Pemerintah Jalin Kerja Sama Dengan Lazada Berdayakan Pengusaha UMKM
Peluncuran fitur anyar tersebut dilakukan oleh Kemkominfo bersama dengan Telkom Indonesia agar masyarakat bisa lebih mudah menghadapi era baru.
Melalui siaran langsung yang dilaksanakan pada hari Jumat (12/6), Menkominfo, Johnny G. Plate menyatakan kalau masyarakat di harapkan untuk segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Ini sangat penting untuk keperluan bagi masyarakat agar bisa mencegah dan mengetahui pergerakan data COVID-19," tutur Johnny G. Plate.
Seperti yang kita tahu bahwa aplikasi PeduliLindungi ini memiliki beberapa fitur awal seperti tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan).
Untuk fitur baru yang saat ini ada, pihak Kemkominfo membeberkan lima fitur terbaru di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Yang Bisa Melacak Covid19 Tersedia Minggu Depan