Nextren.com - Instagram merupakan sosial media yang memiliki banyak pengguna dan beragam fitur.
Platform tersebut tak jarang juga dijadikan tempat untuk berkreasi dan menghadirkan hiburan berupa foto atau pun video.
Dari semua jenis karya tersebut bisa dibagikan secara mudah dengan menggunakan fitur yang disediakan.
Namun kemudahan tersebut bukan berarti hak cipta tidak berlaku dalam Instagram.
Baca Juga: Kisah Naas Driver Gojek, Tak Dapat Order Cuma Gara-gara Uang Rp 200
Baru ini, Instagram mengatakan keberadaan fitur menyisipkan postingan dalam platform-nya bukan berarti memberi izin orang lain untuk menyomot konten orang lain.
Mengutip The Verge, "Pihak ketiga diharuskan untuk meminta izin kepada pemilik unggahan", ujar juru bicara Instagram.
Ia juga menambahkan, bahwa hal ini termasuk untuk memastikan mereka memiliki izin untuk membagikan konten, jika izin diwajibkan oleh hukum.
Aturan ini bermula dari kekalahan hukum majalah Newsweek, ketika seorang hakim di New York memutuskan bahwa majalah itu tidak dapat mengabaikan keluhan seorang fotografer berdasarkan fitur layanan Instagram.
Baca Juga: Netizen Minta Instagram Hadirkan Fitur Swipe-Up Untuk Semua Pengguna
Hakim yang berbeda, sebelumnya menentukan bahwa Instagram dapat melisensikan foto ke situs yang postingannya disisipkan.
Namun, putusan hakim baru-baru ini tidak setuju dengan kesimpulan tersebut.