Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kini Peserta Bisa Bayar Denda Iuran Layanan JKN-KIS di Tokopedia

Zihan Fajrin - Kamis, 21 Mei 2020 | 12:45
Ilustrasi menggunakan Tokopedia.

Ilustrasi menggunakan Tokopedia.

Nextren.com - Tokopedia salah satu e-commerce di Indonesia yang memberikan akses layanan pengguna untuk berbagai macam hal.

Layanan lainnya seperti membayar tagihan kartu kredit, iuran BPJS Kesehatan, hingga bayar untuk Zakat Fitrah.

Perusahaan teknologi Indonesia tersebut kemarin mengumumkan bahwa masyarakat bisa membayar denda layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

JKN-KIS merupakan salah satu program BPJS Kesehatan, dan pembayaran BPJS di Tokopedia sudah hadir sejak tahun 2018.

Baca Juga: Akses Tanpa Kuota Internet di Tokopedia Selama Ramadan

Tokopedia mencatatkan kenaikan jumlah bulanan pengguna yang membayar iuran sebesar hampir 2,5 kali lipat dari awal 2018 hingga akhir 2019.

Pihak Tokopedia juga mengaku menjadi yang pertama untuk menghadirkan pembayarandenda layanan Program JKN-KIS.

"Dengan kemudahan dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS ini, Tokopedia berharap masyarakat, terutama peserta yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran namun harus menjalani rawat inap," ujar Melissa Siska Juminto, COO Tokopedia, (20/5).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso juga dikatakan menyambut baik kerja sama dengan Tokopedia.

Baca Juga: Deretan Laptop HP Dengan Diskon 40 Persen dan Cashback di Tokopedia

Kemal menjelaskan cara kerja pembayaran denda JKN-KIS ini dengan aplikasi Tokopedia.

Hal pertama ialah pengguna atau peserta JKN-KIS mencaritahu informasi jumlah nominal denda layanan yang harus dibayar terlebih dahulu dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) misalnya rumah sakit atau klinik utama.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x