Nextren.com - Setelah berbagai hal disiapkan, akhirnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, untuk membendung penyebaran wabah virus corona.
Resmi mendapatkan status PSBB, Pemprov DKI bisa melakukan langkah-langkah pembatasan lebih ketat agar wabah corona tak semakin menyebar.
Berbeda dengan pembatasan sebelum PSBB yang hanya berupa himbauan, kini status PSBB memberikan kekuatan hukum bagi pelanggarnya.
Baca Juga: Penggunaan VPN dan Aplikasi Remote Meningkat Selama Wabah Virus Corona Terjadi
Penerapan PSBB di DKI Jakarta ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun pembatasan dalam status PSBB tersebut meliputi:
1. Sekolah dan tempat kerja diliburkan
2. Kegiatan keagamaan dibatasi
3. Kegiatan di tempat publik atau fasilitas umum dibatasi. Contohnya di taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, juga ditutup.
4. Kegiatan sosial dan budaya dibatasi
5. Moda transportasi dibatasi, baik jumlah penumpang, maupun jam operasional hanya jam 6 - 18 WIB. Ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum.
6. Kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan juga dibatasi