Baca Juga: 3 Fakta Calon Obat Covid-19 Temuan Unair Surabaya, Lebih Kuat dari Avigan & Chloroquine
Sementara bagi 52 karyawan yang terkena PHK namun menolak tawaran kompensasi tersebut, maka saat ini sedang dilakukan proses mediasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku," ujar Irsyad.
Proses mediasi dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19.