Sedangkan untuk perangkat yang saat ini telah aktif (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) maka tidak perlu khawatir akan terblokir.
"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga: Cegah Penipuan Dengan Manipulasi Psikologis, Gojek dan Kemenkominfo Berikan Edukasi dan Sosialisasi
Hal itu artinya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan seluler sampai perangkat tersebut tidak lagi digunakan atau rusak.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah," ujar Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menegaskan bahwa apabila ponsel yang sudah dinyatakan ilegal, maka perangkat tersebut benar-benar tidak bisa dipakai.
"Saya tegaskan, bukan sinyal diblokir tapi HP ilegal tidak akan pernah bisa dipake untuk layanan dari operator seluler," ujar Merza.
Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket masih dapat terhubung dengan WiFi, seperti yang diutarakan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto.
Hal itu juga berkenaan dengan skema whitelist atau upaya preventif, yang artinya ponsel tidak akan menjangkau sinyal maupun layanan operator jika terbukti ilegal.
Baca Juga: Begini Nasib Hape Curian Setelah Berlakunya Pemblokiran Hape BM Pada 18 April
Untuk memastikan legalitas ponsel, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.