Nextren.com - Sindikat pelaku rekondisi smartphone ilegal berhasil diungkap.
Di marketplace atau toko online, iPhone rekondisi ini biasa disebut dengan iPhone refurbhised atau bahkan hanya disebut iPhone bekas begitu saja.
Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Para pelaku sengaja membeli iPhone berbagai tipe yang rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor.
Baca Juga: Polisi Grebek Pabrik iPhone Ilegal di Tangerang, Omzet Hingga Rp 150 Juta Sebulan
Kemudian, dilakukan rekondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan orisinil milik iPhone.
Di pasaran, iPhone rekondisi memang memiliki banyak peminat.
Sebab, harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding iPhone asli bekas.
Padahal, iPhone rekondisi memiliki banyak kelemahan yang tak jarang dikeluhkan pengguna.
Selain komponen yang palsu, beberapa fitur juga diaporkan malfungsi, seperti baterai bocor, LCD mati, atau kamera yang tidak berfungsi.
Baca Juga: Deretan iPhone 11 Resmi Masuk Indonesia 6 Desember, Ini Perkiraan Harganya
Lantas, bagaimana membedakan iPhone rekondisi dan iPhone asli?