Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Informasi Lengkap Smart SIM, Bisa Transaksi Elektronik dan Rekam Data Pelanggaran

None - Jumat, 30 Agustus 2019 | 18:45
Tampilan Smart SIM baru yang diklaim bisa berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp
kompas.com

Tampilan Smart SIM baru yang diklaim bisa berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp

Masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, SIM pintar itu akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.

"Akan kita launching di tanggal 22 September nanti pada saat kita melaksanakan ulang tahu lalu lintas yaitu Hai Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-64," ujar Refdi ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Secara keseluruhan, ia memastikan bahwa SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya.

Baca Juga: Rekomendasi Kartu Grafis Terbaik untuk Gamers dan Desainer di 2019

Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait Smart SIM tersebut.

Apa itu Smart SIM?

Refdi menuturkan, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.

Refdi pun memastikan keamanan data-data tersebut.

"Kita harus tahu betul siapa yang kita layani, jadi forensik kepolisian tercatat dan terdatakan dengan lebih baik di server kita."

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x