Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.
Nextren.com - Senin besok (2/9/2019), akan berlaku tarif baru ojek online yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Sistem tarif baru itu diberlakukan dengan pengaturan tarif batas atas dan batas bawah serta lewat pengaturan zonasi wilayah.
Lewat Keputusan Menteri Perhubungan No 348 Tahun 2019 itu, kini kenaikan tarif ojek online bisa dinikmati di 221 kota operasi GoJek dan 224 kota operasi Grab.
Padahal selama ini, tarif baru ojek online tersebut baru bisa dinikmati di 123 kota saja.
Baca Juga: Wah! Ratusan Driver Ojek Online Bakal Dapat Motor Listrik Dari Pemerintah
Tarif baru ini tentu saja ditunggu-tunggu oleh para driver ojek online, meskipun dari sisi konsumen merasa keberatan.
Berikut ini daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
1. Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):
Tarif Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per km, dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Baca Juga: Aplikasi Cyberjek Akan Bersaing Dengan Ojek Online Lain, Ini Kelebihannya!
2. Zona II (Jabodetabek):