Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Gadget Ilegal di Toko Online Bikin Lesu Gadget Resmi

Fatimah Kartini Bohang - Jumat, 30 Oktober 2015 | 11:27
Beberapa handset yang mendukung 4G LTE dipamerkan dalam acara ulang tahun Indosat, Kamis (20/11/2014).
Oik Yusuf/KompasTekno

Beberapa handset yang mendukung 4G LTE dipamerkan dalam acara ulang tahun Indosat, Kamis (20/11/2014).

Djatmiko dan Hendra menghargai upaya pemerintah saat ini. Tapi ke depan keduanya meminta pemerintah lebih gesit melihat celah yang bisa dimanfaatkan para importir ilegal.

"Harus ada peraturan tegas atas barang yang dijual di online yang semakin merajalela," kata Hendra.

Saat ini, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 72 dan 73 Tahun 2015.

Isinya menetapkan bahwa barang-barang impor harus jelas pemasoknya. Pedagang yang tak bisa menjelaskan asal barang akan ditindak hukum. Bisa berupa pidana atau pencabutan hak izin usaha.

Dengan begitu, para pedagang tak bisa berdalih tak tahu siapa yang memasok barang. Semua informasi alur pengiriman barang harus lengkap dengan identitas yang terverifikasi.

Selain itu, adapula penandatanganan MoU dengan Bea Cukai dan Kepolisian dalam hal pengawasan barang luar yang masuk ke Indonesia.

Yang terakhir, Kemendag telah menyusun rencana sosialisasi ke masyarakat terkait resiko membeli barang impor ilegal. Sosialisasi bertahap itu diharapkan dapat memberi pemahaman tentang ketidakamanan barang ilegal.

Dengan begitu, konsumen diharapkan lebih pintar dalam membeli barang. Sehingga, walaupun barang impor ilegal tersebar di mana-mana, konsumen tak tertarik membeli.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x