Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Pada Kamis (22/2/2018) website resmi KOMINFO mencatat lebih dari 255 juta pengguna kartu perdana telah melakukan registrasi ulang.
Pasalnya, 6 hari lagi batas registrasi ulang yang telah ditetapkan KOMINFO akan segara habis.
Jika kamu termasuk bagian pengguna kartu perdana yang belum registrasi, tim Nextren harap kamu segerap melakukan registrasi ulang.
Sekali lagi, caranya cukup mudah, kamu hanya perlu mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#No.KK untuk kartu perdana lama dan NIK#No.KK# untuk nomer baru.
(BACA:Cara Terjemahkan Gambar Dengan Bantuan Google Translate, Mudah Kok)
Jika hal ini tidak kamu lakukan, maka dipastikan jika nomormu akan diblokir secara bertahap.
Pada dasarnya, apabila kamu telah berhasil melakukan registrasi maka KOMINFO akan memberitahumu lewat SMS.
Tapi, kamu juga bisa cek apakah nomor kamu telah teregistrasi atau belum di website masing-masinhg provider.
Mendekati akhir masa registrasi tentu saja membuat banyak masalah terjadi.
Salah satunya adalah gagal melakukan registrasi.
(BACA:Yuk Kenali Kehebatan Mi Power Bank 2 Berkapasitas 20 ribu mAh)
Lalu bagaimana jika ternyata kamu selalu gagal melakukan registrasi? padahal batas akhir tinggal beberapa hari lagi.
Kamu tak perlu khawatir, pertama pastikan dahulu jika NIK dan Nomor KK sesuai dengan data yang ada pada Ditjen Dukcapil.
Jika NIK dan Nomor KK tidak sesuai database kependudukan Ditjen Dukcakpil, kamu bisa meminta bantuan ke Call Center Dukcakpil (Halo Dukcakpil) ke 1500537 atau 081-1800-5373.
(BACA:Cara Bersihkan Softcase Hape Agar Tetap Kinclong, Wajib Coba!)
Kamu juga bisa menghubungi memalui email ke callcenter.dukcakpil@gmail.com (*)