Registrasi Simcard Tembus 226 Juta, Kominfo Ingatkan Agar Tak Gagal Registrasi

Sabtu, 17 Februari 2018 | 16:51
psafe

Ilustrasi Registrasi simcard

Laporan wartawan Nextren, Wahyu S.

Nextren.grid.id - Prses registrasi simcard sesuai data KTP dan KK masih terus berlangsung, dan mendekati batas akhir.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, memberitahukan bahwa program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi."

Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," tutur Ahmad M. Ramli dalam situs Kominfo.

(BACA :Saat 20 Ribu Hape Selundupan Dihancurkan, iPhone dan Xiaomi Terbanyak )

Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, Ahmad M. Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat, yaitu :

1. Pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

(BACA : 5 Persamaan Xiaomi Redmi 5, Redmi 5 Plus dan Redmi Note 5 Pro)

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Feb 2018.

Karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya