Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Pernahkah kamu menerima tawaran pinjol (pinjaman online) via SMS atau WA?
Jika iya, maka hal itu memang sedang banyak terjadi dan menyasar nomor HP masyarakat Indonesia, baik yang sudah pernah melakukan pinjaman online ataupun belum.
Menyoal hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menanggapi maraknya nomor HP yang sering terima tawaran pinjol tersebut.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan banyaknya SMS atau WA yang menawarkan pinjaman online.
Baca Juga: Fintech Menjamur, OJK Imbau Masyarakat Waspada Dengan yang Ilegal
Pasalnya aksi tersebut merupakan salah satu ciri-ciri untuk perusahaan layanan aplikasi pinjol ilegal atau tidak berizin OJK.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," ungkap Sekar, dikutip dari Kompas, Kamis (24/6).
Menurut Sekar, pinjol legal di Indonesia dilarang melakukan metode pemasaran seperti mengirim pesan langsung melalui SMS atau WA.
Perusahaan yang sudah terdaftar di OJK tidak diperbolehkan untuk menghubungi konsumen tanpa persetujuan.
Jadi, besar kemungkinan bahwa perusahaan yang menawarkan pinjol melalui SMS atau WA itu adalah pinjol ilegal.
Baca Juga: Ada 133 Pinjol Ilegal Baru, Waspada Modus Terbaru untuk Gaet Peminjam
Ia pun menyarankan agar masyarakat untuk segera mengahapus pesan jika menerima SMS atau WA yang berisikan tawaran pinjol.
Masyarakat diminta agar tidak tergiur dengan iming-iming pencairan dana pinjaman yang cepat dan mudah.
Selain itu, para penerima tawaran pinjol juga diharapkan untuk tidak mengetuk klik tautan atau link atau yang tetrulis di dalam pesan SMS atau WA.
Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya
Pasalnya link tersebut biasanya merupakan media atau alat para oknum untuk menjerat konsumen untuk menjadi korban dari pinjol ilegal lainnya.
"Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal," tegasnya.
Terakhir, Sekar pun mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk terlebih dahulu mengecek status dari perusahaan fintech yang ingin dijadikan layanan pinjol.
Sebab sejauh ini pihak OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus berusaha menghapus deretan pinjol ilegal dari total 3.194 pinjol ilegal yang sudah dihapus sampai bulan Juni 2021.
Baca Juga: Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar
Kamu bisa mencari tahu status perusahaan dengan menghubungi OJK melalui dua cara yakni via nomor telepon 157 atau WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Atau kamu bisa klik link situs resmi OJK yang bisa kamu akses untuk melihat daftar pinjol legal di Indonesia berikut ini.
(*)