Dalam dua bulan mendatang, tepatnya 15 Desember 2015, pemerintah akan mulai menertibkan pendaftaran kartu SIM baru untuk telepon seluler. Semua pembeli kartu SIM diwajibkan menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual."Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah sepakat memulai penertiban tanggal 15 Desember 2015," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu dalam pesan singkat kepada Nextren, Senin (12/10/2015)."Kalau ada pembeli SIM card baru, registrasinya dilakukan oleh petugas operator yang sudah diberi identitas sehingga semua nomor (yang dibeli) bisa ditelusuri. Saat ini, semua operator masih dalam proses penyelesaian aplikasinya masing-masing," ujarnya.Petugas operator yang dimaksud berada dalam konter atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas terdaftar dari operator telekomunikasi.Selanjutnya, pembeli kartu SIM mesti menunjukkan identitasnya, misalnya kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga. Registrasi kartu SIM mesti menggunakan nomor identitas penjual dan data identitas pembeli sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai.Selama ini, registrasi prabayar dilakukan oleh pembeli dengan cara mengirim pesan ke 4444. Namun, cara tersebut dinilai terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir.Kelonggaran tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam (pesan singkat yang mengganggu) dan biasanya berisi penipuan. Dengan menertibkan proses registrasi prabayar, diharapkan hal seperti itu akan berkurang.
Kenapa pakai KTP?Menurut pihak pemerintah, penertiban kartu SIM ini bakal membawa banyak manfaat bagi industri telekomunikasi maupun penggunaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa keuntungan dari sisi pelanggan antara lain akan mengurangi tindakan penyalahgunaan nomor telepon. Misalnya pengguna yang membeli nomor prabayar hanya untuk iseng-iseng saja hingga mereka yang memakainya untuk kejahatan, menipu dan berbagai spam lainnya.Sedangkan bagi operator telekomunikasi, penertiban akan membuat mereka mudah mendapatkan pelanggan berkualitas serta bisa mendorong pendapatan mereka. Selain itu dia memberi catatan bahwa saat ini sudah bukan waktunya operator berlomba-lomba memperbanyak jumlah pelanggan."Pasar seluler Indonesia ini hampir saturasi. Kalaupun ada penambahan (pelanggan baru) itu sifatnya replacement dari SIM Card yang sudah ada," terang Rudiantara saat ditemui KompasTekno di Gedung Kemenkominfo, Selasa (13/10/2015) sore."Sekarang ada 300 juta SIM yang terdaftar, tapi unique customer cuma 160 sampai 170 juta. Kalau kita dorong begini (penertiban kartu prabayar) akan makin banyak pelanggan yang berkualitas. Pada akhirnya nanti bukanlagi soal market share, tapi revenue share dan EBITDA share," imbuhnya.Penertiban kartu prabayar tersebut mewajibkan pengguna layanan komunikasi untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), passport atau Kartu Keluarga (KK) untuk dicatat sebagai data pemilik nomor. Pendaftaran data itu dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh operator telekomunikasi.Dengan adanya penertiban tersebut bisa dikatakan bahwa pembelian kartu SIM nanti akan berubah, hanya tersedia di gerai-gerai tertentu saja. Namun Rudiantara mengatakan pengguna masih bisa membelinya di kios pinggir jalan asalkan memenuhi syarat."Sebetulnya bisa saja, tidak ada masalah (beli kartu SIM di kios manapun). Asalkan mereka terdaftar di operator. Kuncinya itu. Terdaftar dan ketahuan siapa, agar pertanggungjawabnnya jelas," tegasnya.Aturan ini sekarang masih dalam penyempurnaan dan masih ada mekanisme yang belum final. Salah satunya adalah soal metode pendaftaran.Awalnya metode pendaftaran ingin ditertibkan dengan cara memberikan ID retail khusus pada penjual. Namun kini muncul pertimbangan baru, yaitu mensyaratkan pendaftar untuk memasukkan data pribadinya langsung.