Nextren.com –Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023, MenKominfo Budi Arie Setiadi membentuk Satuan Tugas untuk percepatan penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informasi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Satgas ini diketuai oleh Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo, yang sudah sangat berpengalaman karena pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Infrastruktur PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (2004-2009) dan juga Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada periode 2009-2012.
Satgas BTS BAKTI Kominfo yang bertanggung jawab langsung kepada Menkominfo ini memiliki tugas:
- memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS dan pengoperasian SATRIA-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.Ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2023, masa tugas Satgas BTS BAKTI ini akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2024.Adapun susunan Satgas BTS BAKTI adalah sebagai berikut:
- Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika
- Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota:
- Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo
- Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika, Koninfo
- Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo
- Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI
- Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
- Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
- Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah