Follow Us

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat BRI Secara Online

Wahyu Subyanto - Senin, 01 Agustus 2022 | 20:14
CCTV E-Tilang
Tribunnews/Jeprima

CCTV E-Tilang

Nextren.com - Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik membuat pelanggar langsung terkena denda secara otomatis tanpa perlu ada polisi.Ada beberapa jenis pelanggaran yang bsia terkena sanksi tilang elektronik. Contohnya memakai hape saat mengemudi, melanggar marka jalan, tidak memakai sabuk keselamatan, tidak memakai helm standar, atau memalsukan plat nomor kendaraan. Jika kalian masih ragu apakah pernah terkena tilang elektronik atau tidak, maka bisa cek sendiri lewat alamat website https://etle-pmj.info/id/check-data.

Baca Juga: Bisa Bangkrut Kalau Kena E-Tilang Terus, Ini Dendanya dan Akibat Jika Tidak DibayarDenda tilang elektronik harus dibayar agar STNK tahunan bisa diperpanjang. Bahkan jika denda dibiarkan maka STNK bisa diblokir kepolisian.Lalu apa yang harus dilakukan untuk membayar denda tilang elektronik?Pengendara yang terkena tilang elektronik bisa membayar denda tilang secara online, yaitu lewat bank BRI.Pembayara di bank BRI bisa dilakukan lewat aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI. Cara bayar e-tilang online lewat Mobile Banking BRI

  1. Login aplikasi BRI Mobile lalu ke menu Pembayaran > BRIVA
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  3. Masukkan jumlah pembayaran sesuai denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai jumlah denda titipan
  4. Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS untuk bukti pembayaran
  5. Tunjukkan notifikasi SMS untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Baca Juga: Ragu Kena E-Tilang Atau Tidak, Begini Cara Mudah untuk Mengeceknya!

Cara bayar e-tilang lewat Internet Banking BRI

  1. Login ke Internet Banking BRI berikut ini bri.co.id
  2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor di kolom kode bayar Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Masukkan password dan mToken Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  6. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Seperti itulah cara membayar e-tilang secara online lewat BRI.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest