Follow Us

Kisah Pilu Wanita Kena PHK Akibat Terjerat Pinjaman Online

None - Rabu, 06 Februari 2019 | 16:21
Aplikasi Pinjaman Online di Google Play
Google Play

Aplikasi Pinjaman Online di Google Play

Nextren.com - Pinjaman online di aplikasi bodong tak hanya merenggut pundi-pundi Dona. Perempuan ini juga harus kehilangan mata pencariannya. Hal ini bermula dari April 2018 lalu, Dona meminjam sejumlah uang ke salah satu aplikasi fintech peer-to-peer lending. Namun, dalam beberapa waktu, Dona tak bisa membayar.

Baca Juga : Lingkaran Setan Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang Hingga 40 AplikasiIa terus memperpanjang pinjaman hingga bunga membengkak. Saat itulah, mulai muncul telepon dan pesan singkat bernada intimidatif kepadanya dari perusahaan pinjaman online tersebut. Tak hanya itu, petugas penagih pun menghubungi beberapa nomor di kontak telepon Dona dan memberitahu bahwa ia memiliki utang. "Salah satu aplikasi online ini menghubungi atasan saya berturut-turut setiap malam. Saya lalu ditegur," kata Dona di kantor LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca Juga : Jangan Asal Hutang Online, Ini Daftar Terbaru 88 Fintech yang Resmi Terdaftar di OJK

Dona dianggap memasang nama bosnya sebagai jaminan. Akhirnya Dona dipecat dari pekerjaannya. Setelah itu, Dona mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan, namun tak kunjung mendapat respon. Ia kemudian mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan menjadi pelapor pertama masalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan perusahaan pinjol itu.

Baca Juga : Korban Berjatuhan, Kominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Pinjaman Online Ilegal"Mereka SMS ke beberapa orang di kontak saya. Kita dibikin malu," kata Dona. Dona merasa regulator, khususnya, tak memperlakukan adil para korban ojol ilegal. Sikapnya cenderung abai meski banyak laporan yang masuk. Hingga kini, LBH menerima lebih dari 1.000 pengaduan.

Baca Juga : Google Seolah Lepas Tangan, Meski Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Banyak Makan Korban

Padahal, kata Dona, OJK memegang peranan penting untuk mrngatur perusahaan-perusahaan tersebut. "Saya pernah datang ke kantor perusahaan fintech itu. Kantornya enggak jelas karena virtual office. Kenapa OJK memperbolehkan virtual office," kata Dona. "Kalau OJK tidak mengatur sebaik-baiknya, asosiasi apapun tidak bisa bergerak," kata dia. (*)(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Dona Kehilangan Pekerjaan Karena Pinjaman Online"

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest