Terjerat Pinjaman Online Hingga Mau Jual Organ dan Bunuh Diri, Bisa Mengadu ke LBH Jakarta

Rabu, 07 November 2018 | 16:56
orrick

iIustrasi Fintech

Nextren.com - Seiring meningkatnya penggunaan smartphone, meningkat pula penggunaan beragam aplikasi, termasuk aplikasi Fintech (Financial Technology).Namun di Indonesia, ada penyimpangan dalam perkembangan Fintech, di mana berkembang banyak layanan pinjaman online.Proses pendaftaran hingga pengecekan dilakukan secara online lewat smartphone, sehingga pinjaman bisa disetujui dengan cepat.Bahkan ada aplikasi pinjaman online yang mengklaim bisa menyetujui pinjaman hanya dalam 15 menit saja.

Baca Juga : Cara Lapor dan Hindari Modus Penipuan Lewat Verifikasi Aplikasi MyTelkomselNamun kemudahan pinjaman itu kini sudah banyak membawa korban.Makin banyak peminjam online yang terjerat hutang karena tak sanggup membayar cicilan dengan bunga yang sangat besar.Berbeda dengan pinjaman atau kredit mobil yang biasanya didatangi Debt Collector saat menunggak cicilan, ternyata bagian penagihan pinjaman online ini bertindak mempermalukan peminjam.Saat proses pengecekan profil peminjam, semua data kontak di phonebook disalin, dan daftar itulah yang diberitahukan dan ditagih jika peminjam menunggak cicilan.

Baca Juga : Bos Honor Indonesia Sebut Xiaomi Curang dalam Menjual Produknya

Tagihan dan teror yang disebar ke pihak lain itu, membuat peminjam stress, frustasi bahkan kena PHK karena meneror ke kantornya.Posko Pengaduan Korban Pinjaman OnlineAtas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama para korban membuka posko pengaduan pinjaman online (pinjol) pada hari Minggu lalu (4/11). Seperti dilansir dari situs LBH Jakarta, hal ini dilakukan karena maraknya pelanggaran hukum atas beroperasinya perusahaan pinjol.

Sejak bulan Mei yang lalu LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjol dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga : Skor Antutu New iPad Pro Terbaru Sampai 500 Ribuan? Anti Lag Nih!

LBH Jakarta
LBH Jakarta

Form Pengaduan Korban Pinjaman Online

Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) marak beroperasi di Indonesia sejak 2013. Awalnya pemerintah menganggap bahwa perusahaan-perusahaan P2P lending/Pinjol ini ilegal karena tidak berizin. Namun seiring waktu pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan kemudian merestui mereka dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga : Cara Mudah Bikin WhatsApp Ganda di Hape Xiaomi, Oppo, dan Honor

Kasus pinjol sempat mendapatkan pemberitaan yang cukup meluas pada Juni 2018 karena cara-cara penagihan yang tidak patut.Namun ternyata permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Masih ada banyak peminjam yang datang ke LBH Jakarta dari hari ke hari dan mengeluhkan berbagai macam hal.

Baca Juga : Bocoran Perangkat Baru OPPO Jelang Akhir 2018, Varian F9?

LBH Jakarta
LBH Jakarta

Jahatnya Pinjaman Online

Berdasarkan pengaduan tersebut, LBH Jakarta mendapati temuan awal terkait pinjaman online sebagai berikut:1. Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual;2. Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain);3. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas;4. Pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;

Baca Juga : Perang Dingin Xiaomi VS Honor, Bikin Pasar Smartphone Makin Ramai

5. Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu;6. Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia;7. Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas;8. Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari, namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.

Baca Juga : Waktu Main Dibatasi, Gamer Remaja di China Diminta KTP Saat NgegamePermasalahan-permasalahan yang merupakan temuan awal tersebut membawa dampak yang tidak ringan. Akibat penagihan ke nomor telepon yang ada di ponsel, peminjam mengalami hal-hal buruk sebagai berikut :- di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, - diceraikan oleh suami/istri mereka (karena menagih ke mertua), - trauma (karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual). Akibat bunga yang sangat tinggi misalnya, banyak peminjam yang tidak mampu membayar akhirnya frustasi.

Baca Juga : AI Kamera Xiaomi Redmi Note 6 Pro Belum Bisa Dipakai, Belum Siap Rilis?

Mereka kemudian berupaya menjual organ tubuh (ginjal), bahkan sampai pada upaya bunuh diri.LBH Jakarta memandang bahwa kewajiban membayar pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua konsumen/peminjam.Namun persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pelanggaran hukum, bahkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi Pinjol, tentu tidak dapat dibenarkan.Pos Pengaduan Korban Pinjol akan dibuka pada tanggal 4 November 2018 sampai dengan 25 November 2018.

Baca Juga : CCTV Xiaomi yang Baru Rilis Ini Bisa Ngobrol 2 Arah, Harga Rp 600 RibuanPengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta, dengan menyertakan bukti-bukti terkait. Pembukaan pos pengaduan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan-permasalahan terkait pinjol. Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.

Menariknya, LBH Jakarta tidak memungut biaya sepeserpun terkait masalah fintech ini, dan pelapor bisa dari semua wilayah indonesia. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya