Kominfo: Konten Mandi Lumpur TikTok Bukan Konten Terlarang

Jumat, 20 Januari 2023 | 17:30
Yoga HW/Kompas.com

Gedung Kominfo

Nextren.com -Beberapa pekan terakhir, konten livestream mandi lumpur di TikTok menuai banyak protes dari netizen.

Konten inidinilai tak manusiawi karena menampilkan lansia yang melakukan live TikTok dengan tantangan mandi lumpur untuk mendapat hadiah dan uang dari penonton.

Konten live mandi lumpur di TikTok ini bisa dilakukan dalam durasi yang panjang pada siang hari bahkan malam hari.

Menurut pemilik akun TikTok @intan_komalasari92, hasil saweran konten mandi lumpur bisa mencapai hingga 9 juta dalam 9 kali live.

Baca Juga: Cara Melaporkan Konten TikTok Live yang Membahayakan Kreator, Gampang!

Viralnya konten mandi lumpur ini membuat netizen menuntut pemerintah untuk turun tangan membasmi konten serupa di TikTok.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator sistem elektronik di Indonesia turut angkat bicara.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kosong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk kategori konten dilarang di Indonesia.

"Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," ujar Usman Kosong.

Kominfo menetapkan konten terlarang di Indonesia dalam 6 kategori yaitu pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi, dan hoaks.

Konten-konten digital yang masuk dalam 6 kategori tersebut akan diblokir dan dihapus bila terbukti melanggar ketentuan.

Hal ini membuat konten mandi lumpur yang viral di TikTok tak masuk dalam 6 kategori konten terlarang.

Baca Juga: Viral TikTok! Penumpang Dilarang Charge HP di Tempat Publik Bandara Soetta

Tunggu Instruksi Kemensos

Meski tak masuk dalam kategori konten terlarang, Kominfo bisa memblokir konten live mandi lumpur di TikTok.

Kominfo bisa meminta kepada TikTok untuk memblokir seluruh konten live mandi lumpur yang dianggap membahayakan diri.

Namun, Kominfo mengatakan bahwa pihaknya harus menunggu surat tertulis dari Kemensosyang menyatakan bahwa konten tersebut adalah konten terlarang.

"Kalau misalnya Kemensos mengatakan itu sebagai konten yang dilarang dan mengirim surat kepada Kominfo secara resmi, maka kami juga akan mempertimbangkannya," ujar Usman sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Bukan hanya menghimbau platfrom, tapi juga akan meminta platform untuk men-take down (konten mandi lumpur)," sambungnya.

Baca Juga: TikTok Buat Sistem Baru, Cari Uang di Aplikasi Diklaim Makin Mudah

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dapat digunakan pemerintah daerah melarang kegiatan mengemis, baik itu secara online maupun offline.

Kemensos saat ini mengkategorikan konten mandi lumpur sebagai konten mengemis yang mengeksploitasi lansia.

Namum, Usman mengatakan bahwa Kominfo masih belum menerima surat permintaan blokir konten mandi lumpur dari Kemensos.

Sehingga Kominfo belum bisa bertindak lebih lanjut untuk meminta platform TikTok memblokir konten tersebut.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto