Nextren.com - Triliunan uang masyarakat hilang, tertipu dan terjebak investasi bodong robot trading.Setelah kasusnya ditangani kepolisian dan para tersangka ditangkap, para korban tentu berharap uangnya bisa kembali.Namun ternyata hal itu tampaknya sulit dilakukan.Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengungkapkan, dana nasabah yang masuk dalam aplikasi robot trading ilegal memiliki kemungkinan yang kecil untuk dikembalikan. Hal ini mengingat dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan perusahaan pengembang robot trading.
Baca Juga: Bos Robot Trading Viral Blast Masih Buron, Rugikan 12 Ribu Member Rp 1,2 Triliun“Dari dana itu, kan sudah ada pembayaran, profit dan komisi, karena robot trading ini ilegal. Jadi tidak mungkin kembali.""Misalkan dana nasabah yang terkumpul diatas Rp 1 triliun, kemungkinan dana ini berputar, dan nasabah yang mengalami kerugian saat ini juga mungkin sudah pernah menikmati untung,” kata Ibrahim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2022). Dia mengatakan, dalam hal ini OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sifatnya hanyalah melakukan pemblokiran. Namun yang memiliki akses pada dana nasabah robot trading adalah pihak kepolisian. Di sisi lain, tidak adanya regulasi yang mengatur soal robot trading membuat adanya kendala dalam pengembalian dana nasabah. Di samping itu juga, dana dari robot trading beberapa ada di luar negeri, dan tidak ada regulasi yang jelas soal pencairan dana tersebut. Sehingga, ia menilai ada potensi dana nasabah robot trading akan masuk ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara di luar pajak. “Dana saat ini di kepolisian, dan saat tersangka sudah terpidana dan inkracht, uangnya kemana? bisa balik lagi enggak?""Kalau mau balik lagi (dananya) ke nasabah hitungannya seperti apa? Ada kemungkinan dana ini masuk ke pendapatan negara di luar pajak,” jelas dia. Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (7/6/2022), anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi agar berupaya mengembalikan dana nasabah robot trading ilegal.
Baca Juga: Parah! Doni Salmanan Ternyata Tak Pernah Trading, Hanya Akting Seolah Untung Miliaran
Hal inipun direspon positif oleh Lutfi, dan ia mengungkapkan akan berupaya membantu pengembalian dana, walaupun tidak seluruhnya. "Saya nanti akan mencoba bagaimanapun untuk memberikan kembali kepada orang-orang yang dirugikan karena itu uang mereka dan mustinya dikembalikan kepada mereka yang menjadi korban," ujar Mendag Lutfi. Di sisi lain Mufti menyoroti adanya kekurangan pada sistem kerja Bappebti yang dinilai masih gagap akan teknologi, sehingga tidak bisa menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Oleh sebab itu, Mufti mengimbau agar Medag Lutfi bisa merubah dan memperbaiki internal di Bappebti. “Bappebti ini juga harus dirubah, kita harus beradaptasi, kalau tidak, akan begini kondisinya."
Baca Juga: Monica Christy Bongkar 34 Nama Affiliator Trading Selain Indra Kenz & Doni Salmanan"Gitu juga dengan Bappebti ketika Bappebti gagap teknologi, ada orang–orang yang memanfaatkannya untuk melakukan kejahatan, dan menipu rakyat,” tegas Mufti. Sementara itu beberapa waktu lalu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing juga mengatakan, sangat sulit dana investasi ilegal untuk kembali kepada korban, dan hal tersebut sangat jarang terjadi. “Uang itu kembali atau tidak, ini tergantung dari putusan pengadilan.""Tapi, sangat jarang bisa mendapat kembali (uang investasi bodong) sampai 100 persen. Bahkan (kebanyakan kasus) enggak pernah (kembali),” ujar Tongam.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Dana Nasabah Robot Trading Ilegal Kemungkinan Tidak Bisa Dikembalikan, tapi Masuk ke Kas Negara"Penulis : Kiki Safitri