Segini Denda OVO PayLater yang Harus Dibayar Jika Telat Lunasi Tagihan

Rabu, 09 Maret 2022 | 17:00
kompas.com

OVO Meluncurkan OVO PayLater

Nextren.com - Dunia digital telah berkembang sangat pesat, bahkan hingga merambah sektor perdagangan.

Di jaman sekarang ini, orang-orang ramai berbelanja, menjual barangdagangan, atau menawarkan jasa secara online di berbagai macam platform e-commerce.

Untuk membayar transaksi digital di e-commerce, dompet digital menjadi opsi yang cukup digemari banyak orang disamping pembayaran secara tunai dan non-tunai.

Diantara banyaknya layanan atau platform dompet digital, OVO menjadi salah satu yang banyak digunakan orang, terutama masyarakat Tanah Air.

Sejak pertama kali beroperasi di tahun 2017, OVO telah melahirkan sejumlah fitur-fitur unggulan, salah satunya OVO PayLater.

Baca Juga: Telat Bayar Tagihan GoPay PayLater, Segini Denda yang Harus Dibayar

OVO PayLater sendiri adalah metode pembayaran di platform OVO dengan cara menunda atau mencicil pembayaran ketika membeli barang.

Nantinya, OVO PayLater akan memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk kemudian dibayarkan pada awal bulan.

Sama seperti platform lain yang juga menyediakan fitur PayLater, OVO juga tetap memberikan denda bagi peminjam yang telat membayar tagihan.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Melansir dari TribunSumsel,tagihan OVO PayLater akan datang pada tanggal 27 setiap bulannya dan jatuh tempo setiap tanggal 1 bulan berikut.

Apabila pengguna terlambat membayar cicilan, maka akan dikenakan denda.

Denda yang diberikan berupa bunga sisa tagihan sebesar 0,1% setiap harinya dari tagihan yang tidak terbayar mulai dari tanggal jatuh tempo.

Contohnya, jika peminjam mempunyai tagihan sebesar Rp 120.000 dan melakukan pembayaran sebanyak Rp 40.000, maka bunga sisa tagihan akan dikenakan jika melewati batas jatuh tempo dan ditagih pada tagihan berikutnya.

Adapun bunga sisa tagihan yakni Rp 80.000 dan dikenai bunga denda sebesar 0,1% setiap harinya yakni senilai Rp 8.000.

Baca Juga: Inilah 5 Perbedaan PayLater dan Kartu Kredit, Lebih Untung Mana?

Lebih lanjut, pihak OVO PayLater tidak hanya memiliki kewenangan untuk memberikan denda kepada peminjam yang telat membayar denda.

Namun, OVO PayLater juga berhak untukmembekukan akun pengguna apabila tidak melunasi total tagihan.

Apabila akun PayLater dibekukan, maka pengguna tidak dapat bertransaksi dengan PayLater namun tetap dapat melakukan pembayaran tagihan.

Pihak OVO PayLater juga berhak untuk mengambil tindakan hukum lainnya berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto