Rizky Billar dan Lesti Tertarik Bikin Token Kripto, Ikuti Jejak Anang?

Jumat, 25 Februari 2022 | 18:30

Rizky Billar dan Lesti Kejora

Nextren.com -Rizky Billar dan Lesti Kejora dilaporkan akan merambah dunia investasi mata uang kripto mengikuti jejak Anang Hermasnyah dan Ashanty.

Baru-baru ini, Rizky Billar dan Lesti akan merambah dunia metaverse dengan mendirikan Leslarverse.

Leslaverse merupakan sebuah proyek yang berbasis blockchain.

Dalam proyek tersebut, Rizky Billar dan Lesti akan merilis NFT dan token kripto bernama Leslar Coin.

Baca Juga: Penjualan Token ASIX Anang Hermansyah Dilarang Bappebti, Ini Alasannya!

Rizky Billar dan Lesti menyebut Leslar Metaverse sebagai dunia digital yang bertema cyber future.

"Dengan Rizky Billar, seorang yang akan membawa kita ke dalam dunia digital, Leslar Metaverse," tulis Leslar di laman Meraverse miliknya.

Nantinya, pengguna uang kripto besutan Rizky Billar dan Lesty Kejora ini akan dijuluki sebagai Leslarian.

Kendati demikian, hingga kini Rizky Billar dan Lesti Kejora belum melakukan kampanye untuk mempromosikan token kripto besutannya.

Baca Juga: Token Kripto Anaknya Anjlok, Yusuf Mansyur: Silahkan Minta Petunjuk Allah

Peringatan OJK dan Bappebti

Popularitas investasi mata uang kripto membuat pihak OJK dan Bappebti mengeluarkan peringatan kepada masyarakat.

Akhir Januari lalu, OJK telah menerbitkan pernyataanresmi terkait investasi berbasis kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa OJK melarang lembaga keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdaganga aset kripto.

Hal tersebut dikarenakan aset kripto merupakan jenis komoditi yang cukup beresiko bagi masyarakat.

Aset kripto mempunyai dluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun secara drastis.

Baca Juga: Tegas! OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya

Sementara itu, Bappebti memperingatkan para artis untuk tak melakukan promosi yang menjurus kepada praktik "pompom" kripto.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison Karorundak meminta kepada artis yang memiliki token kripto untuk memahami ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

"Untuk Kripto, artis-artis yang pompom ya tentunya harus memahami dulu ketentuan perundang-undangan," ujar Aldison seperti dilansir dari TribunNews.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi artis dan public figure terjerat dalam hukum pidana apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.

Baca Juga: Anang Promosi Token Kripto ASIX, Netizen: Mending Jualan Jamu Aja!

Bagaimana pendapat sobat Nextren terkait token kripto Rizky Billar dan Lesti Kejora ini? Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya!

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto