Ini Syarat Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Sebesar Rp 2,4 Juta

Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:18

Ilustrasi mahasiswa

Nextren.com - Pandemi yang sudah berlangsung 1 tahun lebih membuat banyak orang kehilangan penghasilan, baik karena PHK ataupun tidak bisa berbisnis.

Hal itu berakibat pada sulitnya mahasiswa membayar uang kuliah, krena orangtuanya tidak berpenghasilan lagi

Untungnya pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tak mampu membayar uang kuliah di tengah pandemi Covid-19.

Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama akan menyalurkan dana Rp 745 miliar untuk melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Xiaomi Siap Rilis Seri Hape dan Tablet Baru Minggu Depan, Catat Tanggalnya

Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, bantuan UKT ini merupakan kepedulian pemerintah pada mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu (4/8/2021).

Besaran dan sasaran bantuan UKT 2021

Dana bantuan UKT akan mulai disalurkan di September 2021.

Ada sejumlah syarat terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya, yaitu sebagai berikut.

1. Besarnya UKT diberikan sesuai besaran UKT, yaitu maksimal Rp 2,4 juta.

"Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang dia.

2. Mahasiswa penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek ialah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, dan kondisi keuangannya perlu bantuan UKT di semester ganjil tahun 2021.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan HP Gaming Black Shark 4, Cocok Untuk Gamers?

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT

Jika mahasiswa memenuhi syarat bantuan UKT, langkah berikutnya ialah:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi. Prosesnya sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya. 2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. Jika disetujui, maka bantuan UKT akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Untuk itu, semua perguruan tinggi didorong untuk mendata semua mahasiswa yang butuh bantuan UKT.

"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," jelas Nadiem.

Tujuannya untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.

Lewat www.lapor.go.id, Kemendikbud Ristek menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak menerima keringanan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya.

Jika ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT padahal ada mahasiswa yang butuh, maka perguruan tinggi itu akan terkena sanksi berupa penalti kinerja, yang dampaknya pada alokasi anggaran dari pemerintah.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya