Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Pinjaman online menjadi salah satu alternatif bagi sebagian orang untuk bisa mendapatkan modal uang dengan cepat.
Namun perlu diketahui bahwa sejak maraknya penggunaan aplikasi tersebut, banyak beredar perusahaan-perusahaan fintech ilegal di masyarakat.
Oleh karena itu, Nextren akan membagikan daftar pinjol legal di Indonesia untuk menghindari kamu dari jebakan perusahaan penyedia pinjaman bodong yang dapat merugikan.
Baca Juga: Inilah Untung Rugi Pakai Aplikasi Pinjaman Online, Jangan Terjebak!
Guna memudahkannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kerap kali memperbarui daftar pinjol legal melalui situs web resminya.
Hingga tanggal 10 Juni 2021, terpantau ada sekitar 125 perusahaan pinjol legal yang sudah mendapatkan izin atau diketahui oleh OJK.
Ada sekitar 8 perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar pinjol legal di Indonesia untuk bisa dijadikan layanan terbaru bagi masyarakat.
Apa saja nama 8 pinjol baru yang rsmi tersebut? Yuk lanjut ke halaman berikutnya.
Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Sol Mitra Fintec, PT Dana Bagus Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Satustop Finansial Solusi, PT Duha Madani Syariah, PT Fintek Digital Indonesia, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.
Selain memasukkan nama baru di daftar pinjol legal di Indonesia, OJK juga telah membatalkan tanda bukti 6 perusahaan fintech yang terdaftar.
Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya
Empat diantaranya yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Artha Simo Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi dan PT Teknologi Finansial Asia dikatakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan.
Sedangkan dua lainnya yakni PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital mengalami pembatalan karena ketidakmampuan untuk meneruskan kegiatan operasional.
"Sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.11/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," tulis OJK dalam situs resminya.
Baca Juga: Kredivo Sediakan fitur Paylater dan Kredit, Kerja Sama dengan Zalora
OJK juga mengimbau untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk terlebih dahulu mengecek status izin jasa perusahaan tersebut.
Ada dua cara yakni dengan menghubungi nomor telepon 157 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Berikut rangkuman daftar pinjol legal di Indonesia Juni 2021:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. Kimo
Baca Juga: Pinjaman Fintech Melonjak Rp 128,7 Triliun, Usaha Kecil Butuh Modal?
6. Toko Modal
7. UangTeman
8. Modalku
9. KTA Kilat
10. Kredit Pintar
Baca Juga: 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGo
17. KoinP2P
18. Pohondana
19. Mekar
20. AdaKami
Baca Juga: Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar
21. Esta Kapital Fintek
22. Kreditpro
23. Fintag
24. Rupiah Cepat
25. Crowdo
Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Kita Terjebak Aplikasi Pinjaman Online, Parah!
26. Indodana
27. Julo
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. Alami
33. Awan Tunai
34. Dana Kini
35. Singa
Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya
36. Dana Merdeka
37. Easycash
38. Pinjam Yuk
39. FinPlus
40. UangMe
Baca Juga: Daftar Terbaru Maret 2021: Pinjol Ilegal, Gadai Ilegal dan Investasi Bodong
41. PinjamDuit
42. Dana Syariah
43. Batumbu
44. Cashcepat
45. KlikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. Cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. Dhanapala
Baca Juga: Penipuan Aplikasi Pinjol 'Rp Cepat' Dibongkar Polisi, Sudah 4 Tahun Beroperasi
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
Baca Juga: Kisah Rekening Pribadi Tiba-tiba Ditransfer Pinjol, Apa Yang Terjadi?
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha Syariah
59. Invoila
60. Sandes One Stop Solution
61. Dana Bagus
62. Kredito
63. Modal Nasional
64. Komunal
65. Restock.id
Baca Juga: Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Masih Beredar
Bagi kamu yang ingin melihat daftar lengkapnya, bisa langsung saja klik link berikut ini.
Semoga informasi ini dapat membantu kamu yang sedang berusaha untuk mencari dana pinjaman melalui layanan pinjol legal di Indosia.
Tetap hati-hati dan jangan sampai terjebak fintech ilegal ya Sobat Nextren!
(*)