Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.
Nextren.com - Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian pada 18 Oktober 2019 direncanakan akan mulai diberlakukan pada 18 April mendatang.
Kebijakan dengan skema white list itu akan memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang diaktifkan dengan IMEI yang tidak terdaftar di perangkat Sibina (sistem informasi basis data IMEI nasional) yang ada di Kementerian Perindustrian.
Tidak hanya ponsel BM, pemblokiran juga dilakukan pada ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia.
Agar ponsel dari luar negeri seperti itu tetap bisa digunakan di Indonesia, maka si turis harus menggunakan SIM negara asal atau mendaftarkan ponselnya di gerai Bea Cukai di terminal-terminal kedatangan internasional.
Baca Juga: Xiaomi 8A Pro Rilis di Indonesia, Harganya Cuma Rp 1 Jutaan
Lalu bagaimana kelanjutan pemblokiran ponsel ilegal pada 18 April nanti, mengingat semua pihak kini disibukkan dengan penanganan wabah virus covid-19.
Dari informasi berbagai pihak, tampaknya kebijakan blokir IMEI akan tetap dilakukan mulai 18 April.
Apalagi pada dasarnya semua sudah siap, yaitu ketiga kementerian dan operator pun konon sudah siap pula.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kominfo, Janu Suryanto pun menyatakan pihaknya sudah siap.
Baca Juga: 6 Alasan Indonesia Tidak Melakukan Lockdown Dalam Wabah Virus Covid-19
“Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu perangkat CEIR (Central Equipment Identification Registration) sumbangan dari para operator anggota ATSI."
"Alat EIR-nya sendiri dimiliki masing-masing operator dan seharusnya sudah dilelang sejak Selasa (24/3) lalu dan rencananya alat akan diuji coba ketersambungannya pada 11 April mendatang,” ungkap Janu.
Janu masih yakin bahwa target waktu yang ditetapkan tidak akan diundur.
Apalagi sebagian masyarakat menilai, bahwa target waktu tersebut bisa dilalui tanpa harus ramai-ramai melakukan upacara yang bisa menghimpun kerumunan massa.
Ditambah lagi, operator pun sudah membeli alat EIR tersebut.
Baca Juga: 3 Aplikasi Berbagi Data yang Cocok Dipakai Saat Work From Home
Pelaku Industri Khawatir
Namun di tengah persiapan tersebut, ada kekhawatiran dari para pelaku industri ponsel, seperti yang dirasakan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
APSI mendengar adanya rumor, bahwa aturan tersebut akan ditunda karena adanya wabah virus Corona sampai enam bulan ke depan.
Menurut Ketua Umum APSI, Hasan Aula, sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kebijakan validasi IMEI.
Berdasarkan pengamatannya, masyarakat sudah tersosialisasi dengan rencana kebijakan tadi dan mereka kini hanya perlu untuk membeli ponsel pintar dari gerai resmi, dan tidak mau lagi mencari barang BM.
Baca Juga: 3 Fakta Calon Obat Covid-19 Temuan Unair Surabaya, Lebih Kuat dari Avigan & Chloroquine
“Ketika aturan itu diterapkan, masyarakat tidak perlu berbuat apa pun." "Karena ponsel lama, baik ponsel resmi maupun BM yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020, tidak akan mendapat dampak apa-apa,” ujar Hasan Aula.
Hal senada diungkapkan Andi Gusena, Direktur Marketing Advan, yang khawatir jika aturan tersebut ditunda maka akan menderaskan kembali impor ponsel BM. Apalagi, lanjut Andi, ia mendengar rumor bahwa usulan masa tundanya hingga enam bulan.
“Bayangan cerah ke depan bagi industri ponsel langsung pupus. Kebijakan itu sebaiknya langsung saja diterapkan jangan ditunda,” ungkap Andi Gusena.
Baca Juga: Tips Bekerja Dari Rumah Atau WFH ala Grab Yang Efektif, Coba Yuk!
Andi berharap, semoga saja rumor tersebut tidak benar dan pemerintah secara tegas menerapkan aturan dan kebijakan validasi IMEI seperti yang sudah ditentukan, 18 April 2020.
Begitupun dengan Samsung Indonesia, yang mendukung langkah konkrit terhadap pemberantasan ponsel BM.
"Samsung sebagai entitas bisnis yang menjalankan operasionalnya di Indonesia akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia,” ujar Denny Galant, Head of Product Marketing IT & Mobile Samsung Electronics Indonesia.
Hal senada diutarakan Aryo Meidianto A. Public Relations Manager OPPO Indonesia.
Baca Juga: Cara Karaoke Online Bareng Teman Tanpa Aplikasi, Bisa Lewat Watch2Gether
“Aturan IMEI ini sudah merupakan langkah yang bagus yang dibuat pemerintah untuk melindungi ekosistem industri telepon selular, dimana aturan ini melengkapi peraturan terdahulu mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)."
"Validasi ini akan membuat Industri telepon seluler kembali bergairah dan membuka lapangan kerja,” ujar Aryo.
Bahkan Aryo juga berharap pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri.
Sementara Ketua YLKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menyatakan bahwa kebijakan validasi IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen, bukan semata kerugian negara.
Baca Juga: Facebook Messenger Kedatangan Fitur Baru yang Bisa Update Lokasi
Yang penting, katanya, “Masyarakat harus memastikan, bahwa ponsel yang akan dibelinya adalah ponsel legal dan jangan terima jaminan toko, karena itu berarti ponsel BM.”
Perlu diketahui, berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.
Kerugian juga diderita oleh 21 industri ponsel dalam negeri, karena tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal, sehingga sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.
Baca Juga: 63 Persen Netizen Indonesia Ternyata Lebih Memilih Streaming Film Ilegal
Menanggapi kekhawatiran pelaku Industri tersebut, secara terpisah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan bahwa sejauh ini belum ada perubahan terkait upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ponsel ilegal di Indonesia.
"Sejauh ini belum ada keputusan Pak Menteri (Johnny G Plate) untuk mengubah jadwal," ujar Ismail.
Saat ditanya terkait progres sosialisasi aturan validasi nomor IMEI ponsel BM ini, Ismail menjawab singkat, "Mengalir saja terus.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo bersama operator seluler sudah melakukan uji coba pemblokiran perangkat ilegal tersebut dan dinyatakan berhasil.