Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Sesuai dugaan awal, film "Joker" yang dibintangi Joaquin Phoenix sukses merajai daftar film terlaris dalam sepekan ini.
Sampai saat ini deman Joker masih terus menghinggapi jutaan orang di seluruh dunia, dan mungkin juga pada Sobat Nextren semua.
Berbagai respon muncul bergantian di media sosial terkait film ini. Mulai dari review film, meme, sampai pandangan ahli terkait dengan masalah psikologis apa yang dialami karakter Joker di film tersebut.
Baca Juga: Gandeng Joaquin Phoenix, Trailer Film Joker Tembus 32 Juta Penonton
Rupanya hype film Joker ini juga digunakan BPJS Kesehatan untuk mempromosikan program mereka.
Sayangnya, poster promosi yang diunggah BPJS Kesehatan di media sosial ini rupanya menyinggung beberapa pihak.
Terutama komunitas pemerhati Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) dan Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Dalam unggahannya di Facebook dan Twitter, BPJS Kesehatan menuliskan caption:
Baca Juga: Film Joker Tuai Pujian, Tapi Tak Ada Satu Pun Aktor yang Bertahan Lama
JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
#BPJSKesehatanRI #BPJSKesMelayaniNegeri #LensaJKN
Lengkap dengan lampiran poster dengan latar karakter Joker.
Akibat unggahan ini BPJS Kesehatan akhirnya mendapat somasi terbuka dari para komunitas terkait.
Perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) Meidy menyebut, somasi ditujukan karena unggahan BPJS Kesehatan menyinggung para penyandang ODGJ.
Baca Juga: Jangan Remehkan Efek Negatif Kabar Hoax, Bisa Bikin Stres dan Kesepian!
Alasannya, dari ratusan jenis gangguan, kemungkinan besar potensi jadi kriminal hanya gangguan antisosial seperti psikopat dan sosiopat serta gangguan narsistik.
Meidy mengharapkan ke depannya tidak ada kesalahpahaman dalam menyikapi saudara-saudara kita yang mengalami gangguan jiwa ataupun disabilitas mental.
Sementara itu, isi somasi dari para komunitas tersebut adalah:
1. Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK dan atau media lainnya.
2. Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS.
Baca Juga: Tidak Lama Lagi Kalian Bisa Blokir STNK Lewat Aplikasi Online
Setelah somasi ini dikeluarkan, semua postingan yang diunggah pada hari Rabu (9/10/2019) tersebut sudah dihapus.
Saat ini kita masih menunggu pihak BPJS Kesehatan untuk melaksanakan hal yang tercantum pada poin somasi kedua.(*)
Baca Juga: Driver yang Viral Karena Antar Go-Food Pakai Sepeda Dapat Tabungan Rp 10 Juta dan Motor baru