Operator BOLT Akhirnya Benar-Benar Tutup, Pulsa 11 Ribu Pelanggan Selesai Dikembalikan

Sabtu, 02 Februari 2019 | 20:00
KOMPAS.com

Modem Bolt Super 4G LTE

Nextren.com - Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang masih ada di PT. Internux dan PT. First Media, Tbk.Hari Kamis (31/01/2019) merupakan hari terakhir yang ditetapkan oleh kedua operator untuk memenuhi hak pelanggan setelah keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika.Hasil pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI per Kamis (31/01/2019), pengembalian hak pelanggan (refund) telah selesai dilakukan untuk sebanyak 11.766 pelanggan dengan nilai Rp10.368.608.982,00.

Baca Juga : Kominfo Terima 733 Aduan Konten Hoaks Disebar Via WhatsApp Pada Tahun 2018Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online. Dalam proses refund melalui gerai sebanyak 10.284 pelanggan dengan total uang senilai Rp 8.959.481.491,00. Adapun refund melalui online dilakukan oleh 1.482 pelanggan dengan total uang senilai Rp 1.409.127.491,00.Kementerian Kominfo mengapresiasi kedua operator yang memenuhi permintaan Kementerian Kominfo untuk mengutamakan hak-hak pelanggan, seperti dilansir dari situ resmi Kominfo.

Baca Juga : Masih Ada 1 NIK Terdaftar di Ratusan Nomor, Kominfo Dinilai Tak Tegas

Sebagai informasi, pada Jumat tahun lalu (28/12/2018) Kominfo melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. Dan PT. Jasnita Telekomindo. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Baca Juga : Korban Berjatuhan, Kominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Pinjaman Online IlegalKarena pengakhiran itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi kedua operator, sejak tanggal 19 November 2018, Kementerian Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya