Ponsel Android Zuk Z1 yang dipasarkan di Indonesia diduga menggunakan sertifikasi "aspal" (asli tapi palsu) alias nomor sertifikat yang sebenarnya ditujukan untuk ponsel merek lain. Dugaan tersebut terungkap dari kardus kemasan Zuk Z1 yang dijual pada awal Desember lalu.Dalam kardus ritel Zuk Z1 tersebut, terpampang nomor sertifikat yang didapat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), 36012/SDPPI/2014.Seorang blogger asal Surabaya, Herry SW, pertama kali mengungkap hal tersebut. Ia menulis temuan ini dan turut memajang foto kardus Zuk Z1 dalam situs blog miliknya.
Setalah ditelusuri lewat situs Ditjen SDPPI, nomor tersebut ternyata terdaftar atas nama PT Pelangi Mas yang mendaftarkan merek dan model ponsel MI - 2013029. MI - 2013029 sendiri merupakan kode untuk perangkat smartphone Android Xiaomi Redmi 1S.Proses sertifikasi menjadi syarat wajib sebuah perangkat elektronik untuk dapat dipasarkan di Indonesia. Perangkat akan diuji oleh Dirjen Postel Kominfo apakah layak beredar di Indonesia.
"Dalam kasus ini, patutlah kita mempertanyakan mengapa sertifikat SDPPI milik Xiaomi Redmi 1S bisa digunakan untuk Zuk Z1," tulis blogger tersebut di blog pribadinya.Zuk Z1 sendiri mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Desember lalu melalui sebuah situs belanja online dengan harga Rp 4,5 juta mulai 7 Desember 2015.Zuk adalah perusahaan startup ponsel asal China yang mendapatkan investasi dari Lenovo pada April 2015 lalu.Zuk Z1 memilki fitur spesifikasi layar 5,5 inci dengan prosesor Qualcomm Snapdragon 801, RAM 3 GB, penyimpanan internal 64 GB, konektor USB Type C, dan menjalankan OS Cyanogen 12.1.Hingga berita ini dinaikkan, perwakilan Zuk belum membalas pertanyaan Nextren mengenai dugaan sertifikat palsu yang digunakan untuk produknya.Memang palsuDirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDDPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan mengaku sudah mengetahui soal penggunaan nomor sertifikat palsu dalam kardus ponsel Android Zuk Z1.Budi Setiawan memastikan bahwa tidak ada kesalahan di situs SDPPI, dan membenarkan bahwa nomor sertifikat yang tertera di kardus Zuk Z1 adalah nomor sertifikat milik Xiaomi Redmi 1S."Kami sudah cek, itu adalah tindakan pemalsuan," demikian kata pria yang kerap disapa Iwan itu saat dihubungi Nextren melalui sambungan telepon pada Selasa, (22/12/2015).Menurut Budi, pihaknya sudah menurunkan tim untuk menyelidiki permasalahan tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga dikatakan Budi sudah mengetahui soal ini."Tim pengendalian sudah diberi informasi dan akan bergerak atas nama menteri," ujarnya.
Terkait sertifikat Zuk Z1, Budi mengatakan pihak Zuk baru mengajukan permohonan sertifikasi pada tanggal 18 Desember 2015. Pengajuan permohonan sertifikasi itu menurut Budi atas nama PT Bintang Cemerlang.Namun demikian, sertifikat tersebut belum dikeluarkan oleh SDPPI karena belum selesai diuji, karena pengajuannya masih relatif baru."(Sertifikat) Belum bisa dikeluarkan, baru diuji, karena dia ponsel 4G maka harus ada sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam negeri) sesuai Peraturan Menteri," kata Budi.Menurut Budi, permohonan sertifikasi Postel untuk suatu perangkat ponsel butuh waktu sekitar 17 hari."Kita sudah pangkas waktunya sekarang cuma 17 hari, untuk Zuk Z1 ini pengajuannya masih baru," imbuhnya.Sementara Zuk Z1 sendiri diketahui diluncurkan di Jakarta dan dijual melalui toko online BliBli.com pada 7 Desember 2015 lalu.Lalu sanksi apa yang bisa dikenakan kepada Zuk? Budi mengatakan izin impor dari PT Bintang Cemerlang bisa dicabut."Jika terbukti benar, maka sertifikat impor perdagangan bisa dicabut, karena mendatangkan barang yg tidak comply," katanya.