Sah, Kominfo Resmi Cabut Izin Frekuensi 2.3 Ghz untuk Firstmedia, Internux, dan Jasnita

Jumat, 28 Desember 2018 | 17:34
kompas

Modem BOLT 4G

Nextren.com - Bulan lalu, muncul ribut-ribut tentang tiga tunggakan pembayaran biaya frekuensi (BHP) 2.3 Ghz oleh PT. Internux, PT. First Media, Tbk. Dan PT. Jasnita Telekomindo.Sempat berdamai sebentar karena pihak Firstmedia menyatakan akan mencicil pembayaran, ternyata cicilan pertama tak kunjung dilakukan.Maka hari ini, Jumat (26/12/2018) Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), secara resmi mengakhiri ijin penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media Tbk dan PT. Jasnita Telekomindo. Dilansir dari situs resmi Kominfo, pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Baca Juga : 5 Hambatan Penerapan 5G di Indonesia, Meski Operator Siap Masuk 5GUntuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, Melalui dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat (28/12/2018), kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidaka lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.Khusus untuk Internux dan First Media, harus mematikan core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz. Sementara PT Jasnita Telekomindo, telah mengembalikan alokasi frekuensi radio pada bulan lalu. Untuk diketahui, First Media dan Internux merupakan dua dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu dan izin penggunaan akan berakhir pada 2019 mendatang.

Baca Juga : Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar Lebih Ketat, Operator Siap Ikuti

Jaringan First Media diselenggarakan di Zona 1, yaitu wilayah Sumatera bagian utara dan Zona 4 di Jabodetabek dan Banten. Sementara jaringan Internux beroperasi di Zona 4, yakni Jabodetabek dan Banten.

Dari ketiganya, merek Firstmedia paling dikenal karena termasuk salah satu pelopor jaringan 4G LTE ke konsumen.

Meski penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz tersebut telah diakhiri, tidak menghapuskan kewajiban Internux, First Media, dan Jasnita Telekomindo, untuk melunasi tunggakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan denda keterlambatan pembayarannya. PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Baca Juga : Operator Net1 Tawarkan Internet 4G di Pelosok yang Baru Dijangkau 3GAdapun proses penagihan tunggakan ketig perusahaan tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.Meski Kementerian tegas terhadap ketentuan yang berlaku namun juga mempertimbangkan kepentingan pelanggan agar tidak dirugikan dengan adanya pengakhiran tersebut. Psalnya, pengakhiran itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi Internux dan First Media. Hal itu sudah diantisipasi Kementerian Kominfo, yang sejak 19 November 2018 telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.

Baca Juga : Plus Minus Paket 4G Unlimited smartfren, Ini Dia Penjelasan Detilnya

Berdasarkan pantauan Kominfo, pada tanggal 20 November 2018 masih ada 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu. Lalu saat dipantau lagi pada 25 Desember 2018, hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100 ribu. Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan penggguna yang signifikan.Maka, hari ini (28/12/2018) menjadi saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator.

Baca Juga : Indosat Terapkan Jaringan 4.5G dan Siapkan 5G, Bagaimana Pelanggan 2G?Secara khusus, Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator. Proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan setelah penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz ini, akan terus dimonitor oleh Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya