Gadget Ilegal di Toko Online Bikin Lesu Gadget Resmi

Jumat, 30 Oktober 2015 | 11:27
Oik Yusuf/KompasTekno

Beberapa handset yang mendukung 4G LTE dipamerkan dalam acara ulang tahun Indosat, Kamis (20/11/2014).

Salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional adalah melindungi produk-produk lokal. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar peredaran barang-barang impor ilegal segera diberantas.

Hal tersebut disambut positif oleh para distributor smartphone. Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Djatmiko Wardoyo mengatakan, sudah waktunya para importir ilegal dibuat jera.

Selama ini, importir ilegal melenggang santai mengoperasikan bisnisnya. Dampaknya merugikan semua pihak. Baik distributor resmi, konsumen, maupun pemerintah.

Djatmiko mencontohkan iPhone 6s yang belum resmi boleh dipasarkan di Indonesia tapi sudah ada yang bisa membeli. Menurut dia, iPhone 6s sudah dimasukkan ke Indonesia oleh para importir ilegal tanpa melewati prosedur pajak dan administratif lainnya.

Akibatnya, saat barang disediakan distributor resmi, konsumen tak lagi agresif melirik barang tersebut. Pemerintah pun tak mendapat apa-apa dari pasokan barang luar yang masuk.

"Ini berkaitan dengan perlindungan konsumen dan penerimaan pajak oleh negara," kata Djatmiko.

Hal tersebut diamini Kepala Pemasaran dan Komunikasi PT Trikomsel Oke Hendra Gunawan. Menurut Hendra, jika dibiarkan importir ilegal akan mematikan hajat hidup distributor resmi.

"Importir ilegal membuat harga dari importir legal tak kompetitif. Harus ada aturan tegas dari pemerintah," kata dia.

Marak di online

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyusun langkah-langkah strategis terkait permasalahan tersebut. Antara lain melalui regulasi, MoU dengan Ditjen Bea Cukai dan Kepolisian, serta rencana sosialisasi ke masyarakat terkait risiko pembelian barang ilegal.

Namun, pemerintah dianggap belum melakukan langkah preventif dari sektor maya. Padahal, saat ini transaksi jual-beli barang ilegal melalui jalur perdagangan elektronik (e-commerce) sedang marak.

"Harus ada mekanisme pengawasan atas situs penjualan online. Pemerintah harus memonitori barang yang dijual apakah sesuai dengan ketentuan barang-barang impor resmi," Djatmiko menjelaskan.

Djatmiko dan Hendra menghargai upaya pemerintah saat ini. Tapi ke depan keduanya meminta pemerintah lebih gesit melihat celah yang bisa dimanfaatkan para importir ilegal.

"Harus ada peraturan tegas atas barang yang dijual di online yang semakin merajalela," kata Hendra.

Saat ini, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 72 dan 73 Tahun 2015.

Isinya menetapkan bahwa barang-barang impor harus jelas pemasoknya. Pedagang yang tak bisa menjelaskan asal barang akan ditindak hukum. Bisa berupa pidana atau pencabutan hak izin usaha.

Dengan begitu, para pedagang tak bisa berdalih tak tahu siapa yang memasok barang. Semua informasi alur pengiriman barang harus lengkap dengan identitas yang terverifikasi.

Selain itu, adapula penandatanganan MoU dengan Bea Cukai dan Kepolisian dalam hal pengawasan barang luar yang masuk ke Indonesia.

Yang terakhir, Kemendag telah menyusun rencana sosialisasi ke masyarakat terkait resiko membeli barang impor ilegal. Sosialisasi bertahap itu diharapkan dapat memberi pemahaman tentang ketidakamanan barang ilegal.

Dengan begitu, konsumen diharapkan lebih pintar dalam membeli barang. Sehingga, walaupun barang impor ilegal tersebar di mana-mana, konsumen tak tertarik membeli.

Tag

Editor : Oik Yusuf